PEDOMAN PENERAPAN DAN IMPLEMENTASI SMKP DAN JUKNIS PELAKSANAAN, PENILAIAN

Berdasarkan: Lampiran IV, Permen ESDM 1827/2018, Pasal 18 Permen ESDM No. 26 tahun 2018 dan Kepdirjen ESDM No. 185/2019

PROSEDUR AUDIT SMKP

1. Tujuan

Menetapkan tata cara pelaksanaan audit SMKP untuk memastikan:

    • Kepatuhan terhadap peraturan keselamatan pertambangan

    • Efektivitas penerapan SMKP

    • Identifikasi peluang perbaikan berkelanjutan

2. Ruang Lingkup

Audit mencakup seluruh elemen SMKP di area operasional pertambangan, meliputi:

    • Kebijakan dan kepemimpinan

    • Perencanaan keselamatan

    • Implementasi operasional

    • Evaluasi dan pengendalian risiko

    • Tinjauan manajemen

3. Dasar Hukum / Acuan

    • Permen ESDM tentang SMKP Minerba

    • Standar internal perusahaan

    • Prosedur K3 pertambangan

4. Definisi

    • Audit SMKP: Proses sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMKP

    • Auditor: Personel kompeten dan independen

    • Temuan Audit: Ketidaksesuaian, observasi, atau peluang perbaikan

5. Tanggung Jawab

    • KTT (Kepala Teknik Tambang)
      Bertanggung jawab atas pelaksanaan audit

    • Tim Auditor
      Melaksanakan audit sesuai prosedur

    • Auditee (Unit Kerja)
      Menyediakan data dan menindaklanjuti temuan

6. Tahapan Audit SMKP

6.1 Perencanaan Audit

    • Menyusun program audit tahunan

    • Menentukan ruang lingkup dan kriteria audit

    • Menunjuk tim auditor

    • Menyusun jadwal audit

Output:
Program audit & rencana audit

6.2 Persiapan Audit

    • Review dokumen SMKP

    • Menyusun checklist audit

    • Koordinasi dengan unit terkait

6.3 Pelaksanaan Audit

Metode yang digunakan:

    • Wawancara

    • Observasi lapangan

    • Pemeriksaan dokumen

Fokus audit:

    • Kepatuhan regulasi

    • Implementasi prosedur

    • Pengendalian Risiko

6.4 Temuan Audit

Klasifikasi temuan:

    • Major: Ketidaksesuaian signifikan

    • Minor: Ketidaksesuaian kecil

    • Observasi: Peluang perbaikan

6.5 Pelaporan Audit

    • Menyusun laporan audit

    • Menyampaikan hasil kepada manajemen

    • Melakukan closing meeting

Isi laporan:

    • Ringkasan audit

    • Temuan

    • Rekomendasi

6.6 Tindak Lanjut

    • Penyusunan rencana tindakan perbaikan (Corrective Action Plan)

    • Monitoring implementasi

    • Verifikasi penutupan temuan

6.7 Evaluasi dan Peningkatan

    • Review hasil audit

    • Perbaikan sistem SMKP

    • Integrasi ke tinjauan manajemen

7. Dokumen Terkait

    • Form checklist audit

    • Laporan audit

    • Form tindakan perbaikan

    • Rekaman audit

8. Indikator Keberhasilan

    • Persentase temuan terselesaikan

    • Penurunan kecelakaan kerja

    • Kepatuhan terhadap regulasi

9. Diagram Alur (Flowchart Sederhana)

Perencanaan → Persiapan → Pelaksanaan → Temuan → Pelaporan → Tindak Lanjut → Evaluasi

10. Catatan Penting

    • Auditor harus independen

    • Audit dilakukan minimal 1 kali per tahun

    • Hasil audit menjadi dasar peningkatan K3

Related Post